HomeNews

Kuasa Hukum Hendra Siap Laporkan KIPP Gorut ke Polda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Riyan Nasaru, S.H., CPM

Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Tim Penasehat Hukum Riyan Nasaru, SH., CPM bersama kliennya, berencana melaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo Utara ke Polda Gorontalo, Senin (11/11/2024).

Langkah tersebut diambil setelah KIPP melaporkan kliennya ke Bawaslu terkait dugaan ujaran kebencian. Laporan ini dinilai tidak memenuhi syarat dan dianggap hoaks setelah Bawaslu Gorontalo Utara menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

Riyan Nasaru, selaku Kuasa Hukum Hendra Nurdin, klien yang dilaporkan, mengungkapkan bahwa laporan yang akan dilayangkan mencakup dugaan pencemaran nama baik. Menurut Riyan, KIPP Gorontalo Utara melaporkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga merugikan kliennya baik dari segi waktu, materi, maupun reputasi.

“Laporan ini harusnya didasari kajian yang matang. Penyebaran dugaan yang tidak terbukti ini merugikan klien saya, dan kami akan menindaklanjuti hal ini ke jalur hukum,” ujar Riyan. Dia menambahkan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan kepastian hukum yang jelas.

Riyan juga berharap agar KIPP menjaga independensinya dan tidak terburu-buru dalam menyebarkan dugaan yang belum terbukti kebenarannya, untuk menghindari dampak negatif terhadap pihak yang tidak bersalah. Pelaporan ini diharapkan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh KIPP kepada Bawaslu. (Indra)

Bagikan:   
Exit mobile version