, Bangka – Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu. Rabu (28/09/2022)
Pelaku tersebut adalah SUD alias Wandi 47 tahun, warga nelayan dengan TKP penangkapan dipinggir Jalan Batin Tikal lingkungan Sri Pemandang Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap residivis Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.