Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lakukan Pencurian di Toko Emas, Ibu dan Anak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, selain mengamankan kedua pelaku tersebut, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253,6 gram.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun Penjara. (0N4L)

Bagikan: