HomeNews

Lakukan Pencurian di Toko Emas, Ibu dan Anak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Definitif.id, Kota Gorontalo – Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, pada Rabu (01/03/2023) kemarin, menggelar Konferensi Pers terkait diamankan dan telah ditetapkannya sebagai tersangka 2 (dua) orang pelaku pencurian emas yang beraksi pada 23 Februari 2023 di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo.

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah Awak Media, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, bahwa kedua pelaku yang masing-masing berinisial UN (47) dan AL (20) tersebut berhasil diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya di Toko Emas kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo.

“Jadi kami sejak menerima laporan pencurian ini, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar tkp dan mendapatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku ini, dan kami juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sehingga mereka akhirnya berhasil tertangkap,” kata Kombes Pol Ade Permana.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pada saat kedua pelaku akan kembali melakukan aksinya itu, warga melaporkannya pada Aparat Kepolisian yang ada di Pos Sentral terkait ciri-ciri yang sudah diberikan oleh Team Rajawali dan Bripka Yudistira yang bertugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku asal Pontianak tersebut juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di daerah lain dengan modus operandi yang sama.

“Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di luar Daerah Gorontalo, sementara untuk wilayah Kota Gorontalo hanya di Toko Bintang Emas saja,” ungkap Kapolresta.

Bagikan:   
Exit mobile version