Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Langgar UU Jalan, Gerai Alfamart di Limboto Terancam Sanksi Pidanakah?

Definitif.id Gorontalo – Pembangunan gerai Alfamart di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga melanggar aturan dengan mengubah trotoar jalan nasional tanpa izin Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo.

Kepala Satuan Kerja BPJN Gorontalo, Ringgo Radetyo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Alfamart terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Alfamart,” ujar Ringgo saat ditemui, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat (1), perubahan pada jalan nasional tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 juga menyebutkan trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang tidak boleh diubah tanpa izin resmi.

Tim Media telah berupaya meminta konfirmasi dengan mendatangi kantor Alfamart di Kecamatan Tibawa, namun pegawai yang ditemui menolak memberikan keterangan. Upaya menghubungi pihak Alfamart melalui Hervi juga belum mendapat tanggapan.

Aktivis Kecamatan Limboto, Ruslan Pakaya, meminta agar trotoar yang diduga telah diubah segera dikembalikan seperti semula.

“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal. Sanksi itu untuk memberikan efek jera,” tegas Ruslan, Selasa (18/02/2025).

Bagikan: