Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Limonu Hippy Bantah Klaim Pemerhati Tambang Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR Dan IPR Pohuwato

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy. (Foto: Humas Deprov)

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua, membenarkan pernyataan Limonu. Ia menyebut bahwa izin WPR di Pohuwato memang telah ada sejak tahun 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM yang sama.

“Proses WPR ini adalah murni tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada keterkaitan dengan individu atau pihak luar yang disebut-sebut mendorong terbitnya izin tersebut,” pungkas Rahmat.

Dengan demikian, pernyataan Yasmin Hasan yang menyebut RSB memiliki kontribusi besar dalam mendorong izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan patut diluruskan demi menjaga akurasi informasi kepada publik.

Bagikan: