Definitif.id, Banyuwangi – Menyikapi polemik Pertambangan mineral non logam dan atau batuan yang biasa disebut galian C tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Banyuwangi, akhir-akhir ini masih menyisakan banyak permasalahan yang sangat panjang, Selasa (24/01/2023).
Hal ini membuat LPBI-Investigator Divisi Banyuwangi menyampaikan hasil kajiannya dalam suratnya kepada Kapolresta Banyuwangi yang hari ini dilayangkan. Dalam surat tersebut intinya adalah meminta aparat Kepolisian yakni Polresta Banyuwangi untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku usaha dari 35 titik lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal yang ditemukan ketika giat penutupan yang dilakukan oleh Tim Terpadu gabungan dari Forkopimda Banyuwangi pada hari Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 dilakukan aksi demo oleh para puluhan pelaku usaha pertambangan ilegal dengan mengerahkan ratusan armada Dam Truk yang menurut masyarakat hal itu justru mengganggu ketertiban dan kelancaran lalulintas. Para pelaku usaha pertambangan ilegal tersebut diizinkan untuk dibuka kembali dengan catatan para pelaku usaha pertambangan ilegal bersedia untuk mengurus izin, dimana hal tersebut dianggap oleh para pelaku usaha tambang ilegal adalah suatu bentuk diskresi dan atau toleransi, begitu pula pemahaman dari para aparat yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi tentang diskresi dan atau toleransi.
Perlu diketahui juga, Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Banyuwangi yang terdiri dari gabungan Forkopimda untuk penanganan konflik sosial masyarakat, bukan untuk menangani kasus pidana ilegal mining atau pertambangan ilegal. Di mana hal ini mutlak menjadi kewenangan aparat Kepolisian yakni Polresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengambil kewenangan untuk memberikan diskresi dan atau toleransi kepada para pengusaha tambang ilegal untuk bisa menambang tanpa izin.
Maka dari itu, Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR resmi melayangkan surat kepada Kapolresta Banyuwangi dengan ditembuskan kepada Irwasda Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irwasum Mabes Polri, dan terakhir kepada Bapak Kapolri untuk menjadi perhatian dan segera diatensi.
Menurut Choirul, apabila hal yang dilakukan oleh LPBI-INVESTIGATOR dinilai tidak sesuai dengan pandangan hukum pihak Polresta Banyuwangi atau pihak Polresta Banyuwangi berpendapat hukum yang lain, maka pihaknya memohon dan meminta penjelasan dari Polresta Banyuwangi secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian Lembaga LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi ke depannya. (yyk/tim)