Definitif.id, Malang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Malang untuk mendampingi Calvin mengambil HP miliknya yang dipinjam penyidik polres.
Calvin adalah salah satu orang korban pengunggah video kejadian 1 Oktober lalu pada akun media sosial (medsos).
“Dia memang sempat dibawa polisi kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan BAP selama kurang lebih dua jam, mulai jam 16.00 hingga 18.00,” terang Wakil Ketua LPSK Erwin Patrayunus Pasaribu, Jumat (07/10/2022).
Berita acara pemeriksaan (BAP) terkait unggahan video yang sempat viral tersebut berkaitan dengan kasus 359 dan 360 KUH Pidana yang dilakukan pada Senin (03/10/2022). Namun tidak sampai terjadi penahanan, hari itu juga yang bersangkutan langsung dipulangkan.