Definitif.id, Kota Gorontalo – Unit Reskrim Polsek Dungingi, Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan MY alias Amat (19) warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang merupakan terduga pelaku penganiayaan/penikaman terhadap 3 (tiga) korban yakni BSH (24), PSH (19) dan FSA (21), pada Minggu (12/03/2023) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kapolsek Dungingi IPTU Pranti Natakia Olii, SH mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan/penikaman tersebut terjadi pada Minggu (12/03/2023) kemarin sekitar pukul 05.00 Wita di samping Salon Violet, yang berada di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kapolsek Dungingi IPTU Natalia menambahkan, kejadian tersebut dipicu karena terduga pelaku MY alias Amat sudah dipengaruhi minuman keras dan tidak terima ditonjok oleh salah satu korban yakni BSH yang memukulnya di bagian wajah, sehingga MY kesal dan menusuk BSH dengan pisau di bagian paha, sementara dua korban lainnya mengalami luka sayatan di tangan saat melerai MY ketika melakukan penganiayaan terhadap BSH.
“Jadi mereka berempat ini sama-sama dalam keadaan mabuk setelah melalukan pesta miras, namun terjadi kesalahpahaman antara korban BSH, dan terduga pelaku MY melakukan penikaman pada BSH, sementara dua korban lainnya yang meleraipun ikut terluka,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima laporan terkait penganiayaan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan mengamankan MY di Terminal Dungingi.
