“Menurut hemat kami, yang dibutuhan untuk pulau tabuhan bukan wisata yang memperbolehkan penjualan dan tempat untuk mengkonsumi miras. Melainkan menginginkan untuk pengembangan Pulau Tabuhan sebagai konservasi ekosistem biota kelautan. Selain itu, pulau tersebut berfungsi sebagai tempat bersandar para nelayan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para pemuda, komunitas dan tokoh masyarakat dalam hal menyikapi Perbub tersebut. Menurutnya, perlu adanya kajian dari masyarakat agar nanti ketika melakukan sebuah gerakan seperti di tahun 2020.
“Langkah ke depan kami akan mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten. Kami juga ingin tau bagaimana tanggapan para wakil kita terkait Perbub. Dan kami berharap kepada mereka yang ada di sana untuk selalu mendukung dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tukasnya. (Tim)








