Definitif.id, Makassar – Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, Senin (29/05/2023) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dipimpin oleh Hendri Tobing,S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tipikor Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 sebagai Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan juga Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Pihak Kejaksaan sendiri dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejati Sulsel yang masing-masing dihadiri oleh Muhammad Yusuf,SH.,MH, Kamaria,SH.,MH dan Abdullah,SH.,MH.
Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi para Terdakwa. Dalam sidang tersebut juga, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo,MM., dan Terdakwa Irawan Abadi,SS.,M.Si telah melakukan Tipikor Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
