Definitif.id, Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan UE (41) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
UE merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023.
Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan UE sebagai tersangka.
“Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin (27/11/2023).
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu, UE ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 November 2023.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi,” jelasnya.
Polisi berpangkat tiga balok itu menjelaskan, bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.
Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala menyampaikan, bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat (17/11/2023) malam.







