Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polres Bulukumba Tetapkan Guru SD di Kajang Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

AKP Abustam, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba.

definitif.id , Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan UE (41) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

UE merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023.

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan UE sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin (27/11/2023).

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu, UE ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 November 2023.

Bagikan: