“Hasil kajian awal berupa kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilu, atau laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Hasil kajian awal tersebut lalu diputuskan melalui rapat pleno pengawas pemilu,” terangnya.
Bakri berharap, dengan dilakukannya simulasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba serta adanya penyamaan pola dan persepsi dalam melakukan penanganan pelanggaran bedasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir secara daring sebagai narasumber yakni Dr. Azry Yusuf, SH., MH. (Rls/Wahyudi)








