Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Polemik pengelolaan parkir di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD MM Dunda Limboto kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik diarahkan pada mekanisme pengelolaan parkir yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena proses penunjukan pengelola dilakukan secara langsung oleh manajemen rumah sakit tanpa melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dari hasil konfirmasi sebelumnya, pihak manajemen RSUD MM Dunda melalui Kepala Bagian Hukum rumah sakit mengakui bahwa penunjukan dilakukan secara terbatas dan tidak dibuka untuk umum, hanya ditujukan kepada pengelola parkir yang dianggap “profesional”. Proses ini tidak melalui UKPBJ sebagaimana mestinya, dan tidak pula diumumkan secara terbuka sebagaimana prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, pola pengelolaan parkir pun berubah-ubah mulai dari skema penunjukan langsung, kemudian swakelola, hingga rencana menyewa portal parkir milik pihak yang sebelumnya “ditunjuk” secara internal. Saat ini, sistem pengelolaan parkir dilakukan dengan pola bagi hasil berdasarkan sistem pemanfaatan barang milik daerah, dengan skema pembagian pendapatan parkir sebesar 56 persen untuk Pemda (melalui Dipenda) dan 44 persen untuk RSUD MM Dunda Limboto.
Aktivis Robin Bilondatu kembali menegaskan bahwa metode pengelolaan parkir ini sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, pola tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan pengadaan dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
