Defintif.id, Lamsel – Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan gas bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menyatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan AS (25) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi di Jalan Lintas Timur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (05/09/2022) sekira jam 22.00 WIB.
“Sdr. AS (25) diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra,SE.,MM mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam yang mencurigakan, lalu diberhentikan dan didalam bak mobil pickup grand Max berisi 22 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi, selanjutnya diintrogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen dolar,” lanjutinya.
“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah). Solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali’,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka melakukan tindak pidanan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grans Max warna hitam No.Pol BE 8262 KQ dan 37 (tiga puluh tujuh) Diregen 1.221 liter berisi BBM jenis solar subsidi.







