Definitif.id, Gorontalo – Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan setelah tiga pengurus partai tersebut mengundurkan diri pada Oktober 2026. Keputusan ini muncul di tengah polemik usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Rahmat Maku, yang hingga kini belum diputuskan untuk langsung dilaksanakan.
Ketiga pengurus tersebut adalah Yatminto Tumijan, Sunarso, dan Nur Aini. Pengunduran diri mereka berlangsung pada 13–15 Oktober 2026, dengan alasan tertulis yang berbeda. Namun, keterangan Yatminto memperlihatkan adanya kekecewaan terhadap keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dalam menangani persoalan Rahmat Maku.
Yatminto, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PKB, mengungkapkan bahwa usulan PAW telah dibahas bersama sejumlah pengurus di tingkat daerah. Kesepakatan itu melibatkan Dewan Syuro, Wakil Dewan Syuro, serta dirinya sebagai Wakil Ketua sebelum usulan diteruskan melalui mekanisme partai.
“Sudah beberapa kali dibahas. Terakhir, kami dari wilayah barat, bersama Dewan Syuro, Wakil Dewan Syuro, dan saya sebagai Wakil Ketua waktu itu, menyepakati dalam rapat bersama DPC untuk mengusulkan PAW,” ujar Yatminto, Senin (26/10/2026).
Namun, harapan sebagian pengurus daerah untuk mendorong PAW belum terwujud. Yatminto mengaku kecewa setelah DPP PKB menerbitkan surat jawaban tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberian sanksi terhadap Rahmat.
Menurutnya, keputusan tersebut tetap memuat sanksi, tetapi pelaksanaannya berbeda dari rekomendasi yang sebelumnya dibahas. Perbedaan inilah yang kemudian memicu kekecewaan di kalangan pengurus yang menginginkan penyelesaian lebih tegas.
“Pada 1 Oktober kemarin, ada keputusan dari DPP. Sanksinya tetap ada, tetapi pelaksanaannya justru dikurangi dari delapan poin sanksi yang sebelumnya dibahas. Ini yang membuat kami kecewa,” katanya.
DPP PKB Beri Tenggat hingga Akhir Desember
Surat DPP PKB tertanggal 1 Oktober 2026 memuat sejumlah kewajiban yang harus dijalankan Rahmat Maku. Di antaranya melaksanakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Rahmat diwajibkan melaksanakan sanksi berupa renovasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin. Pelaksanaan kewajiban tersebut diberikan tenggat hingga 31 Desember 2026.
DPP PKB juga mencantumkan konsekuensi apabila Rahmat tidak memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pemberhentian dari keanggotaan partai dan PAW dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dengan demikian, keputusan DPP PKB tersebut belum berarti PAW langsung dilaksanakan. Masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi Rahmat sebelum partai menentukan langkah selanjutnya.
Yatminto turut mempersoalkan komitmen tertulis yang sebelumnya telah ditandatangani Rahmat. Ia menilai para pengurus di daerah telah cukup lama menunggu kepastian, tetapi keputusan yang diterbitkan DPP belum memenuhi harapan mereka.
“Komitmen itu sudah ditandatangani di atas materai. Masa tanda tangan di atas materai seperti dipermainkan? Kami sudah lama menunggu keputusan DPP, tetapi keputusan yang keluar justru seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Rahmat yang, berdasarkan pengetahuannya, pernah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri. Akan tetapi, Yatminto menyebut hal tersebut belum terealisasi ketika ia memberikan keterangan.
“Rahmat Maku pernah menyampaikan siap mengundurkan diri, tetapi sampai hari ini belum juga mengundurkan diri,” kata Yatminto.
Kepercayaan Masyarakat Ikut Disorot
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keputusan organisasi, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat terhadap para pengurus PKB di tingkat daerah.
Yatminto mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat mulai mempertanyakan perkembangan persoalan Rahmat Maku sekaligus sikap partai dalam menyelesaikannya. Situasi tersebut, menurutnya, menimbulkan beban moral bagi pengurus yang selama ini berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Beberapa tokoh di wilayah kami menanyakan bagaimana kabar PKB. Mereka mengetahui dan memahami kasus yang ada. Bagi kami, situasi ini seperti menampar kami, bahkan terasa seperti menampar pesantren yang selama ini kami urus bersama masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyinggung aktivitas para pengurus di wilayah Buliyohuto yang selama ini terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pesantren. Karena itu, perkembangan kasus tersebut dinilai turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mereka sebagai representasi partai di tingkat lokal.
Tiga Pengurus Resmi Mengundurkan Diri
Berdasarkan surat pernyataan yang diperoleh media sumber, Sunarso yang menjabat Wakil Ketua Dewan Syuro PKB menandatangani pengunduran diri pada 13 Oktober 2026. Ia mencantumkan pertimbangan moral dan hati nurani sebagai alasan keputusannya.
Sementara itu, Yatminto Tumijan menandatangani surat pengunduran diri pada 14 Oktober 2026. Dalam suratnya, ia menyebut alasan pribadi serta keinginan untuk lebih berfokus pada keluarga dan kegiatan kemasyarakatan.
Nur Aini menyusul dengan menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan dan kepengurusan Dewan Syuro PKB terhitung sejak 15 Oktober 2026. Ia turut menjadikan pertimbangan moral, etika, dan hati nurani sebagai dasar keputusan.
Walaupun alasan yang dicantumkan dalam surat masing-masing tidak sepenuhnya sama, keterangan Yatminto mengindikasikan adanya kekecewaan terhadap penanganan persoalan Rahmat Maku di internal partai.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diupayakan. Perkembangan selanjutnya, terutama pelaksanaan sanksi dan kemungkinan PAW, masih menunggu tindak lanjut sesuai keputusan serta mekanisme yang berlaku di internal PKB.








