HomeNews

Menakar Tuduhan Nepotisme Pengangkatan Tim Kerja Bupati Bone Bolango

Dalam konteks pengangkatan anak Bupati sebagai anggota Tim Kerja, tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Bupati sebagai pejabat administrasi negara memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan dan/atau tindakan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 diterbitkan secara sah berdasarkan kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak memenuhi unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam definisi nepotisme UU 28/1999.

2. Mekanisme Penanganan Dugaan Nepotisme

Jika tetap mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999, penanganan dugaan nepotisme harus ditempuh melalui mekanisme khusus (lex specialis), yakni oleh Komisi Pemeriksa yang dibentuk oleh Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh penyelenggara negara, termasuk meminta dokumen atau keterangan dari pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) undang-undang yang sama.

Dengan demikian, penyelesaian dugaan nepotisme tidak serta-merta dilakukan melalui opini publik, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang telah diatur secara formal.

3. Upaya Hukum yang Tepat

Apabila pun keputusan Bupati Bone Bolango dianggap bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), maka langkah hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version