HomeNews

Menakar Tuduhan Nepotisme Pengangkatan Tim Kerja Bupati Bone Bolango

Selama keputusan administratif tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan, maka secara hukum tetap dianggap sah dan berlaku berdasarkan asas “praduga rechtmatig” (setiap keputusan pejabat pemerintahan dianggap benar dan sah sampai dibatalkan oleh lembaga yang berwenang).

4. Penonaktifan Tim Kerja dan Asas Contrarius Actus

Saat ini, Tim Kerja yang dibentuk oleh Bupati Bone Bolango telah dinonaktifkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif yang sah berdasarkan asas contrarius actus, yakni pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan juga berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Dengan demikian, seluruh rangkaian tindakan Bupati Bone Bolango terkait pembentukan dan penonaktifan Tim Kerja tersebut masih berada dalam koridor hukum administrasi negara yang berlaku.

Kesimpulannya, tuduhan adanya nepotisme dalam pengangkatan Tim Kerja Bupati Bone Bolango tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak terpenuhinya unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam UU 28/1999. Proses administratif yang dilakukan oleh Bupati sepenuhnya dilandasi kewenangan jabatan, dan setiap keberatan terhadap keputusan tersebut seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini publik semata.

Bagikan:   
Exit mobile version