HomeNews

MK Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Definitif.id Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 akan dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Jadwal ini dimajukan dari rencana awal yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yakni 11-13 Februari 2025.

“Pembacaan putusan dismissal akan digelar awal Februari untuk menentukan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa akan diundang menghadiri sidang pembacaan putusan. Ia menambahkan, kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dapat segera menjalani prosesi pelantikan.

Untuk perkara yang dinyatakan berlanjut, para pihak diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dengan batasan jumlah. Sengketa tingkat Gubernur dapat mengajukan maksimal enam orang, sementara tingkat Bupati/Wali Kota dibatasi empat orang.

“Pengajuan daftar saksi dan ahli harus dilengkapi identitas serta pokok keterangan yang akan disampaikan. Dokumen tersebut wajib diserahkan sehari sebelum sidang pembuktian,” terang Saldi.

Berdasarkan data MK, tercatat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke lembaga ini. Rinciannya meliputi 23 sengketa Pemilihan Gubernur, 238 sengketa Pemilihan Bupati, dan 49 sengketa Pemilihan Wali Kota.

Khusus untuk saksi ahli, MK mewajibkan melampirkan surat izin resmi dari institusi asal. Saldi menegaskan tidak ada penambahan bukti dan inzage setelah putusan dismissal, kecuali untuk perkara yang dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian.

Bagikan:   
Exit mobile version