Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara 2024. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
Pendaftaran perkara tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 320/PAN.MK/e-ARPK/05/2025 yang ditandatangani Plt. Panitera MK Wiryanto pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum pasangan Roni-Ramdhan, M. Maulana Bungaran, mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara.
Proses hukum ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara persidangan sengketa hasil Pilkada. MK diperkirakan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu empat hari kerja setelah pendaftaran.