Definitif.id, Gorontalo – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem perguruan tinggi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, di Gorontalo, Senin (13/07/2026). Pertemuan itu membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Dalam diskusi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat program perlindungan yang dapat dinikmati peserta. Di antaranya santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, serta iuran yang relatif terjangkau mulai sekitar Rp16.800 per bulan untuk skema tertentu.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal. Melalui kebijakan tersebut, iuran program JKK dan JKM mendapat potongan sehingga peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta dengan total manfaat hingga Rp174 juta, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, yang didampingi Kepala Bagian Umum Irwan Halid dan Abdul Rahim Har, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah seharusnya menjadi bagian dari budaya di lingkungan perguruan tinggi.
“Kampus tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga harus memastikan seluruh unsur yang mendukung penyelenggaraan pendidikan memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.
Menurut Munawir, perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga tenaga pendukung, pekerja di lingkungan kampus, hingga kelompok lain yang dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
“Kami ingin seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem kampus. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diperoleh sangat besar, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, LLDIKTI Wilayah XVI akan melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi guna mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan kampus.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah XVI dalam mengimplementasikan nota kesepahaman yang telah disepakati.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi sehingga semakin banyak sivitas akademika dan tenaga pendukung yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi,” ujar Sanco.
Ia berharap kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun lingkungan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga memberikan rasa aman melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem kampus.








