Definitif.id, Bulukumba – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi – Selatan (Sul – Sel), melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan Kenari kota Bulukumba dengan memberlakukan satu jalur. Kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dari arah barat dilarang melintasi jalur tersebut.
Kabid LLAJ Dishub Bulukumba, Andi Mappatunru, dikonfirmasi via pesan singkat mengatakan, hal tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat atas permasalahan kemacetan yang sering terjadi di jalan Kenari, sehingga pihaknya melakukan analisa dan kajian atas laporan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil analisa dan kajian yang dilakukan menetapkan agar dilakukan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan satu jalur setiap hari senin hingga jum’at pada pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Begitupun dengan pelarangan parkir dibahu jalan.