Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Oknum Guru SD di Gantarang Diduga Cabuli Muridnya Sendiri Resmi Ditetapkan Tersangka 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa AR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.

“Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” Pungkas AKP Abustam. (Wahyudi)

Bagikan: