Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa AR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” Pungkas AKP Abustam. (Wahyudi)








