Definitif.id, Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, tercatat sebagai siswi di sekolah tersebut.
Sebelumnya, AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.