Definitif.id, Gorontalo Utara – Seorang personel pelaksana pasar malam (hoya-hoya) berinisial AN menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Gorontalo Utara. Hal tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara pada Senin, 19 Agustus 2024 silam.
Kapolres Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muhamad Adam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kronologi kejadian diungkapkan oleh Muhamad Adam kepada wartawan pada Rabu (16/10/2024). Peristiwa ini terjadi saat pasar malam digelar di dekat rumah korban. Korban yang memiliki warung di rumahnya sedang berada di kamar mandi ketika insiden itu terjadi.
“Korban masuk kamar mandi untuk buang air kecil. Tanpa disadari, tersangka mengikutinya dan masuk ke dalam. Di situlah dugaan pemerkosaan terjadi,” jelas Adam.
Ayah korban yang merasa curiga karena anaknya tidak berada di kasir warung, segera mencari ke belakang rumah. Ia menemukan ada lebih dari dua kaki di dalam kamar mandi melalui celah pintu.
Setelah mendobrak pintu, ayah korban menemukan anaknya bersama tersangka di dalam kamar mandi. Tersangka terlihat sedang memperbaiki celananya yang melorot hingga lutut.
Adam menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Gorontalo Utara. Pihak kepolisian menjanjikan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. (Fery)








