Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Olahan Batu Hitam Tak Terkirim, PT. TNR Gugat KSOP, LSM GAM PG dan Pihak Meratus

definitif.id , Gorontalo – PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) mengajukan gugatan keperdataan kepada Kepala KSOP Kelas III Gorontalo, Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG) Amin Suleman, dan Kepala Cabang Meratus line. Gugatan ini terkait dugaan penahanan satu kontainer berisi konsentrat hasil olahan batu hitam.

Direktur PT. TNR Yossi S Manopo, melalui Kuasa Hukumnya Very Satria Dilapanga,SH, mendaftarkan gugatan tersebut menggunakan ecort ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto.

Ketua LSM GAM PG, Amin Suleman, yang menjadi salah satu tergugat, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini saat dihubungi Wartawan. Kasus ini menunjukan adanya sengketa terkait penahanan kontainer dan menimbulkan ketegangan antara perusahaan dan pihak para tergugat.

Bagikan: