Definitif.id, Boalemo – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Boalemo yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 November 2022.
Kuasa Hukum salah satu Calon Kepala Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Salma Yusuf, Donal Taliki menyampaikan, bahwa polemik tersebut berawal dari saat Salma Yusuf yang telah mengikuti rangkaian tahapan pemilihan digugurkan serta tidak diloloskan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Sementara, Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten melalui Berita Acara Kesimpulan dan Rekomendasi Nomor: Panpilkades.Kab/14/X/2020 tertanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana dalam pokoknya bahwa dengan mempertimbangkan bukti faktual dan pengambilan keterangan bersama bukti dokumen yang disertakan maka sanggahan Bakal Calon Kepala Desa Mustika atas nama Salma Yusuf diterima, sehingga yang bersangkutan dapat diloloskan dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Mustika Tahun 2022 dan Keputusan Panitia Desa agar dilakukan perbaikan dan perubahan karena tidak memenuhi unsur hukum formil dalam persyaratan Calon Kepala Desa.
“Jadi Panitia Pemilihan Tingkat Desa tak patuh dengan keputusan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Justru Panitia Tingkat Desa melalui berita acara tertanggal 16 November 2022 menolak keputusan dan rekomendasi dari Panitia Tingkat Kabupaten. Tentu apa yang terjadi adalah gambaran bahwa ada ketidakharmonisan serta sikap yang kurang profesional di internal Panitia Pemilihan Kabupaten Boalemo,” kata Donal menegaskan, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Donal pun meminta kepada Pj. Bupati Boalemo agar dapat bertanggung jawab serta menseriusi persoalan tersebut. “Jadi gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo adalah sebagai upaya hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya. (*)