Definitif.id Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, untuk mengumpulkan data dan informasi langsung dari masyarakat terkait kerja sama operasional (KSO) antara warga dan perusahaan kelapa sawit, Rabu (11/06/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim. Dalam kegiatan itu, tim pansus menggali berbagai keterangan dari warga yang terdampak maupun yang terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan sawit.
Dari hasil pertemuan tersebut, pansus mencatat sejumlah temuan penting di lapangan, antara lain:
1. Warga menandatangani kontrak tanpa membaca atau mengetahui isi perjanjian.
2. Perusahaan tidak memberikan salinan dokumen kerja sama (KSO) kepada masyarakat.
3. Pembayaran tanah per hektare tidak merata, dengan kisaran dari Rp2 juta hingga lebih dari Rp2 juta. Salah satu warga, Karim Olii, menyebut kontrak berlaku selama 30 tahun.
4. Masyarakat tidak mengetahui bahwa setelah masa kontrak berakhir, tanah akan dikembalikan kepada negara, bukan kepada penggarap.
5. Skema pembagian lahan plasma tidak jelas, dengan angka yang bervariasi antara 35 hingga lebih dari 100 hektare.
6. Perusahaan tidak pernah memberikan dokumen atau surat resmi terkait kerja sama tersebut.
7. Koperasi tidak pernah melaksanakan rapat anggota secara formal, dan hanya mengadakan sosialisasi sekali pada tahun 2020.
8. Mekanisme pembagian hasil plasma dinilai tidak transparan dan tidak jelas oleh masyarakat.
