Definitif.id Gorontalo – Sejumlah dugaan pelanggaran hak masyarakat muncul dalam kerja sama operasional (KSO) antara warga Desa Toyidito dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pulubala.
Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo ke desa tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga menandatangani kontrak tanpa membaca atau memahami isinya. Selain itu, perusahaan tidak memberikan salinan kontrak kepada para pihak yang terlibat, Rabu (11/06/2025).
“Saya tanda tangan kontrak, tapi sampai sekarang tidak pegang salinan. Kami hanya dijanjikan keuntungan,” ujar salah satu warga yang dimintai keterangan oleh pansus.
Pansus juga menemukan adanya ketimpangan pembayaran lahan, yang berkisar antara dua juta hingga lebih dari dua juta rupiah per hektare.
Kontrak disebut berlaku selama 30 tahun, dan warga baru mengetahui bahwa saat kontrak berakhir, tanah akan dikembalikan kepada negara, bukan kepada penggarap.








