Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Panwaslu Kecamatan Gantarang Umumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya

Sumber Foto: Panwaslu Kecamatan Gantarang

Definitif.id, Bulukumba – Untuk mencukupi kuota pendaftar yang di persyaratkan, Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Senin (23/01/2023).

Diketahui, Syarat kuota pendaftaran PKD mengharuskan terdapat dua kali Kebutuhan pendaftar serta keterwakilan perempuan disetiap Kelurahan/Desa sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sehingga akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan ataupun dua kali kebutuhan. Durasi masa perpanjangan akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan (24-26 Januari 2023).

Bagikan: