Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Paripurna DPRD Gorut tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggota Pansus Sampaikan Pokok Pengaturannya

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/04/2023).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Lukum Diko, menyampaikan beberapa pokok pengaturan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan Lukum, bahwa Ranperda tersebut mengatur hal-hal umum tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 rentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur secara rinci dan jelas. Dalam peraturan tersebut, yang disampaikan adalah bahwa Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan tersebut kepada Pejabat Perangkat Daerah,” terang Lukum.

Sementara, lanjut dia, Sekretaris Daerah adalah Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur seluruh kewenangannya. Dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan terdiri dari para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

“Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, pengaturan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau disebut PPTK, Pejabat Tata Usaha Keuangan atau disingkat PPK termasuk PPK UNIT SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan terakhir adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD,” tutupnya. (Tim)

Bagikan: