Definitif.id, Gorontalo Utara – Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 resmi digelar, Selasa (31/03/2026), dengan sorotan kuat pada akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Forum resmi tersebut dihadiri Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf bersama jajaran pimpinan DPRD, termasuk Ketua Dedi Dunggio, Wakil Ketua I Desy Sandra Datau, dan Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie. Hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Paripurna ini menjadi tahapan krusial dalam siklus pemerintahan daerah, di mana kepala daerah menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun anggaran kepada DPRD. Melalui dokumen LKPJ, berbagai capaian program dan kegiatan dipaparkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ bukan sekadar laporan, tetapi menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap efektivitas kebijakan dan program pembangunan daerah,” demikian esensi yang mengemuka dalam forum tersebut.
Sesuai ketentuan, penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini dimaksudkan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan optimal dan tepat waktu.
Selanjutnya, DPRD akan menelaah isi laporan secara menyeluruh sebelum merumuskan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan kinerja pada tahun berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, guna memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
