Oleh : Ahmad Fajrin
Pemimpin Redaksi Definitif.id
Definitif.id, Opini – Ada yang menarik dari dinamika terbaru di DPRD Provinsi Gorontalo. Ketika Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, berstatus nonaktif karena menjalani proses hukum, justru muncul keputusan politik untuk menarik Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan.
Pertanyaannya kemudian mengapa Umar Karim ditarik justru ketika posisi dan peran strategisnya di Badan Kehormatan semakin besar?
Umar Karim selama ini berada dalam posisi yang cukup penting di BK. Dengan Ketua BK berhalangan menjalankan tugas, ruang tanggung jawab anggota lainnya tentu menjadi semakin strategis.
Apalagi, Badan Kehormatan disebut masih memiliki sejumlah persoalan etik yang belum tuntas.
Di antaranya, dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan anggota Komisi III, dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan PT PETS, hingga dugaan ketidakhadiran anggota DPRD sebanyak enam kali.
Semua perkara tersebut tentu harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Namun, dari perspektif kelembagaan, persoalannya jelas.
BK membutuhkan orang yang berani bekerja, tegas mengambil sikap, dan mampu menyelesaikan perkara secara objektif.
Umar Karim selama ini dikenal sebagai salah satu anggota DPRD yang cukup vokal dan tegas menyampaikan persoalan internal lembaga.
Karakter seperti itu justru dibutuhkan dalam lembaga etik.
Karena itu, menjadi pertanyaan ketika di tengah kondisi BK yang masih memiliki pekerjaan rumah, Umar Karim justru hendak ditarik dari lembaga tersebut oleh fraksinya sendiri.
Lebih menarik lagi, terdapat persoalan mengenai masa keanggotaan Umar Karim di BK.
Ketentuan mengenai perpindahan anggota DPRD dari Badan Kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lainnya pada prinsipnya mensyaratkan masa keanggotaan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi. Ketentuan tersebut juga menjadi pola yang dikenal dalam pengaturan alat kelengkapan DPRD.
Jika benar Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo mengatur ketentuan serupa, maka muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:
Apakah masa keanggotaan Umar Karim di Badan Kehormatan sudah mencapai 2 tahun 6 bulan?
Jika belum, lalu atas dasar ketentuan apa Fraksi NasDem mengusulkan penarikannya sekarang?
Inilah yang harus dijelaskan secara terbuka.
Sebab, fraksi memang memiliki kewenangan mengusulkan anggota alat kelengkapan DPRD. Namun, kewenangan politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Jangan sampai hak fraksi ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas, Apalagi Badan Kehormatan bukan sekadar ruang penempatan kader partai.
Setelah seorang anggota ditetapkan melalui mekanisme DPRD, ia menjalankan fungsi kelembagaan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Karena itu, pergantian personel BK tidak boleh sekadar dilihat sebagai rotasi politik biasa. Ada fungsi etik yang harus dijaga, Ada perkara yang harus diselesaikan dan ada kepentingan publik yang harus ditempatkan di atas kepentingan fraksi.
Timing yang Mengundang Pertanyaan, Di sinilah publik patut mencermati timing penarikan Umar Karim.
Ketua BK sedang nonaktif karena proses hukum.
Perkara-perkara yang menjadi perhatian BK masih menumpuk.
Umar Karim berada dalam posisi yang semakin strategis untuk menjalankan fungsi BK.
Dan pada saat yang hampir bersamaan, Fraksi NasDem mengusulkan agar Umar Karim ditarik dari BK.
Kebetulan? Bisa saja.
Tetapi, justru karena rangkaian peristiwa itu terjadi bersamaan, penjelasan terbuka menjadi penting.
Definitif.id tidak sedang menuduh bahwa penarikan Umar Karim berkaitan dengan perkara tertentu.
Namun, publik berhak bertanya apakah ada hubungan antara dinamika tersebut dengan keberadaan sejumlah perkara yang berpotensi menyentuh banyak anggota DPRD.
Terlebih, jika terdapat perkara yang diduga memiliki irisan dengan sebagian kader atau anggota dari partai yang sama.
Jika memang tidak ada hubungan, maka sangat mudah bagi Fraksi NasDem untuk menjelaskannya.
Buka alasan penarikan. Buka dasar hukumnya. Buka pula mekanismenya.
Dengan demikian, spekulasi dapat dihentikan.
Jangan Sampai BK Kehilangan Taring
Badan Kehormatan seharusnya menjadi ruang paling independen di lingkungan DPRD dalam persoalan etik.
BK tidak boleh menjadi lembaga yang hanya kuat ketika berhadapan dengan anggota dari luar lingkaran kekuasaan politik tertentu.
Ia harus mampu memeriksa siapa pun yang diduga melanggar kode etik.
Termasuk apabila perkara tersebut berpotensi menyentuh anggota dari partai yang memiliki kursi di dalam BK.
Justru di situlah kualitas Badan Kehormatan diuji.
Karena itu, jika Umar Karim memang belum memenuhi masa minimal keanggotaan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD, maka persoalan tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu sebelum proses pergantian dilanjutkan.
Aturan tidak boleh kalah oleh kepentingan politik.
Dan DPRD seharusnya menjadi institusi pertama yang memberikan contoh bahwa setiap keputusan politik harus tunduk pada aturan.
NasDem Perlu Menjawab
Fraksi NasDem kini memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik.
Apa alasan Umar Karim ditarik?
Apakah karena rotasi biasa?
Apakah karena kebutuhan fraksi?
Apakah ada evaluasi terhadap kinerja Umar Karim?
Ataukah ada alasan lain?
Yang paling penting, apakah penarikan tersebut sudah memenuhi ketentuan masa keanggotaan 2 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai serangan politik.
Ini adalah pertanyaan tentang kepastian hukum dan tata kelola lembaga legislatif.
Sebab jika aturan memang mensyaratkan masa minimal 2 tahun 6 bulan, maka aturan tersebut harus dihormati.
Sebaliknya, jika terdapat pengecualian atau mekanisme lain yang memungkinkan Umar Karim ditarik sebelum masa tersebut berakhir, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik.
Jangan biarkan masyarakat hanya melihat hasil akhirnya tanpa mengetahui proses dan dasar keputusannya.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Kursi Umar Karim
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang apakah Umar Karim tetap menjadi anggota Badan Kehormatan atau tidak.
Ada persoalan yang jauh lebih besar.
Apakah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo akan tetap memiliki keberanian untuk menuntaskan perkara-perkara etik yang menumpuk?
Dan apakah DPRD mampu memastikan bahwa proses etik tidak terpengaruh oleh kepentingan politik fraksi?
Jika Umar Karim memang harus diganti, maka pergantian itu harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika proses tersebut dilakukan sebelum memenuhi masa minimal yang ditentukan Tata Tertib, maka publik patut meminta penjelasan.
Sebab, ketika aturan dibuat untuk menjaga lembaga, maka aturan itu pula yang harus menjadi pagar bagi setiap keputusan politik.
Jangan sampai Badan Kehormatan justru kehilangan taring ketika sedang dibutuhkan untuk menegakkan kehormatan DPRD.
Definitif.id berpandangan, yang harus diselamatkan bukan posisi Umar Karim, bukan pula kepentingan Fraksi NasDem. Yang harus diselamatkan adalah independensi Badan Kehormatan dan marwah DPRD Provinsi Gorontalo.
Dan untuk itu, satu hal menjadi penting:
Jika Umar Karim ditarik sebelum 2 tahun 6 bulan, apa dasar hukumnya?
Publik berhak mendapatkan jawabannya.








