Definitif.id Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS), mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (06/01/2025).
Pengajuan tersebut terkait dengan dua perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Gorontalo Utara. Perkara pertama dengan nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjanah Hasan Yusuf. Perkara kedua bernomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimohonkan oleh pasangan nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar.
“Kami optimistis perkara ini hanya sampai tahap dismissal mengingat selisih suara yang cukup signifikan, sekitar 16 persen,” kata Roni Imran di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.
Roni Imran menyatakan menghargai langkah hukum yang ditempuh kedua pasangan calon lainnya. “Ini merupakan bagian dari proses demokrasi. Kami siap menjawab semua dalil yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Kuasa hukum ROMANTIS, Pangeran Tampubolon, mengungkapkan bahwa pokok permohonan kedua pasangan calon tersebut tidak berkaitan dengan selisih suara hasil pemilihan.
“Permohonan mereka justru mempermasalahkan pasangan calon yang bukan terpilih,” jelas Tampubolon.
Dalam perkara nomor 55, Thariq-Nurjanah mengajukan dua dalil. Pertama, status pidana Ridwan sebagai calon bupati nomor urut 3. Kedua, persoalan ijazah SMA Roni Imran.
Sementara dalam perkara nomor 56, Ridwan-Muksin mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara Pilbup Gorontalo Utara dengan dalil proses pencalonan yang dinilai inkonstitusional.
