Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS), mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (06/01/2025).
Pengajuan tersebut terkait dengan dua perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Gorontalo Utara. Perkara pertama dengan nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjanah Hasan Yusuf. Perkara kedua bernomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimohonkan oleh pasangan nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar.
“Kami optimistis perkara ini hanya sampai tahap dismissal mengingat selisih suara yang cukup signifikan, sekitar 16 persen,” kata Roni Imran di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.