Definitif.id, Gorontalo – Pembangunan Incinerator Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo seluas 1,3 hektare, yang terletak di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dan sudah diresmikan pada Selasa 23 Januari 2024, masih menyisakan pro dan kontra.
Husni Mohi, salah satu tokoh masyarakat di desa itu sangat menyanyangkan pihak Pemprov Gorontalo yang sama sekali tidak mengindahkan keluhan masyarakat setempat terkait ancaman dampak dari pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Dari awal kami konsisten menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 di Desa Talumelito,” kata Husni, belum lama ini.