Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022

Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andika Putra SIK, menghimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak,”bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka di hapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,”jelasnya. (Alexander/Medan)

Bagikan: