Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andika Putra SIK, menghimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak,”bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka di hapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,”jelasnya. (Alexander/Medan)
Beranda
Daerah
Sumatera Utara
Medan
Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022
Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman, menegaskan bahwa bantuan Alsintan harus dimanfaatkan secara optimal…

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap…

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

JAKARTA – Perkembangan masif di sektor industri pertambangan, konstruksi skala besar, dan perkebunan di Indonesia…




