Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022

Definitif.id, Medan – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di perpanjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga tanggal 22 Desember 2022 dan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022 yang sebelumnya program ini di mulai 6 September – 30 November 2022.

Hal tersebut di kemukakan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Jumat (02/11/2022) saat konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan

Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, yang di wakili Kasi STNI, Kompol Anggun Andika Putra SIK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.

Bagikan: