Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andika Putra SIK, menghimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak,”bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka di hapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,”jelasnya. (Alexander/Medan)
Beranda
Daerah
Sumatera Utara
Medan
Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022
Pemerintah Propsu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hingga 22 Desember 2022
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Karawo sendiri merupakan kerajinan sulam khas Gorontalo yang dibuat dengan teknik unik dan membutuhkan ketelitian…

Tak hanya bernostalgia, Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai…

Definitif.id, Gorontalo – Atmosfer menjelang puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVIII di Gorontalo semakin…

Aktivis lingkungan Perkumpulan Green Leaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H., menilai kepolisian perlu memberikan jawaban kepada…

“Kami berharap ke depan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara DPRD dan ABPEDNAS, terutama dalam…



