Definitif.id, Medan – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di perpanjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga tanggal 22 Desember 2022 dan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022 yang sebelumnya program ini di mulai 6 September – 30 November 2022.
Hal tersebut di kemukakan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Jumat (02/11/2022) saat konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan
Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, yang di wakili Kasi STNI, Kompol Anggun Andika Putra SIK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.
Fadly lebih lanjut mengatakan bahwa perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran di perpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran di perpanjang hingga 31 Desember 2022.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat,”Animo masyarakat sangat tinggi,” ujarnya.
Alasan lainnya, lanjut Fadly, karena pada saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut dan di himbau wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat,”Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi dan programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.
