Namun, hal diatas bisa saja negatif bagi keseimbangan demokrasi jika Kepala-kepala Daerah tersebut berupaya memenangkan partai politik yang mendukungnya namun tidak mengedepankan aspek mutu sumber daya manusia Caleg yang dia majukan/dukung. Caleg-caleg yang didukung oleh Kepala Daerah (jika itu sudah menjadi fatsun politik) mestinya bukan Caleg yang hanya bisa tepuk tangan, hanya siap untuk aklamasi jika itu sesuai dengan kepentingan kepala daerah, maupun yang hanya bisa tunduk dan patuh sesuai arahan kepala daerah. Caleg yang mesti didukung tentu yang tahu dan paham soal tata kelola pemerintahan, paham kewenangan legislatif; budgetting, controlling, legislasi, dan juga yang bisa bersikap kritis terhadap kinerja pemerintah daerah.
Tentu hal ideal diatas masih akan diuji lagi secara empirik pada momentum Pemilu 2024 nanti, karena rakyat telah berulang kali menelan pengalaman buruk soal hasil Pemilu sejak Pemilu tahun 1955. Rakyat tentu dalam hyper-reality seperti saat ini semakin tidak bisa menentukan siapa saja yang berkualitas dan bermutu. Di zaman hyper-reality saat ini, semua tampak baik, tampak alim, tampak santun dan ceria. Tapi, seperti pengalaman pada Pemilu sebelumnya, hasil Pemilu tetap tidak maksimal untuk memperbaiki mutu demokrasi, khusunya demokasi yang menyejaterahkan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan (setiap Kepala Daerah) akan melakukan mobilisasi instrumen pegawai negeri sipil untuk diarahkan memenangkan partai politik yang didukungnya.
Walaupun demikian hal tersebut akan sulit dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Bupati Boalemo dan Penjabat Bupati Gorontalo Utara, karena ketiganya “dipaksa” aturan untuk tunduk netral. Sehingga, untuk konteks DPRD Provinsi Gorontalo, DPRD Boalemo, dan DPRD Gorontalo Utara, dipastikan tidak akan ada pemaksaan, pengerahan hingga mobilisasi instrumen pegawai negeri sipil. Di tiga daerah tersebut, pegawai negeri sipil akan lebih sedikit “bernafas lega” dan bisa netral serta memilih berdasarkan rasionalitasnya masing-masing.
