Definitif.id, Bulukumba – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang, kembali mengeluarkan imbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan kerja Kecamatan Kindang, Kamis (16/11/2023).
Upaya yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang itu bertujuan untuk mencegah para ASN, Kades dan Perangkatnya serta BPD terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khaerul Fadli, mengaku bahwa pihaknya telah gencar mengeluarkan imbauan netralitas terhadap aparatur yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu dan pemilihan pada 2024 nanti.
“Sudah beberapa kali kami keluarkan imbauan netralitas, baik itu kepada ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkatnya serta BPD,” kata Fadli kepada Media ini.
Fadli juga membeberkan, jika upaya yang dilakukan oleh pihaknya itu lantaran ingin melihat Kecamatan Kindang tidak ada orang yang terproses pelanggaran netralitas.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufriadi mengatakan, upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diperkenankan dalam penyelenggaraan pemilu tentu menjadi tanggungjawab bersama.
“Pelibatan seluruh stakeholder masyarakat dalam pengawasan pemilu itu penting dan saya pikir sangat toleran dan normatif khususnya dalam merawat kearifan lokal. Pada sisi lain kami Panwaslu Kecamatan Kindang tetap dan konsisten pada prinsip pengawasan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu,” kata Sufriadi.







