“Harapannya adalah menjaga harmonisasi penyelenggaraan pemilu yang bermartabat, pemilu yang tidak dinodai pada berbagai pelanggaran khususnya pelanggaran pihak-pihak yang diharapkan dengan sebuah integritas menjalankan tugas pokoknya dan tidak menggandeng kepentingan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Untuk itu, pihak yang diharapkan netral adalah Para ASN, Kades dan Perangkat beserta BPD, begitu juga para pendamping profesional yang diatur dalam undang-undang dan atau surat edaran atau ketentuan lainnya dapat betul-betul tidak melakukan kegiatan yang bisa menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
Sementara itu, Muh. Nasir selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap, agar imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya dapat menjadi perhatian dan warning kepada pihak terkait untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau ajakan ke salah satu calon tertentu pada pemilu 2024 nanti.
“Imbauan ini kami harap bisa menjadi pengingat buat para pihak terkait yang diamanahkan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan peserta pemilu, kita minta agar beliau-beliau ini tetap menjaga independensi dan profesionalitasnya,” tegasnya. (Rls/Wahyudi)
