Upaya yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang itu bertujuan untuk mencegah para ASN, Kades dan Perangkatnya serta BPD terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khaerul Fadli, mengaku bahwa pihaknya telah gencar mengeluarkan imbauan netralitas terhadap aparatur yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu dan pemilihan pada 2024 nanti.