Definitif.id Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, divonis bebas dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011-2012.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Hamim Pou sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto. Ia didakwa atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana bansos.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, S.H., M.H., menyatakan Hamim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bantuan sosial tersebut telah disalurkan ke masjid-masjid dan kampus-kampus sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar Effendy dalam persidangan.
Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Hamim memperoleh keuntungan pribadi, baik secara moral maupun material.
“Dalam perkara ini, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Effendy.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bansos sebesar Rp1,7 miliar tidak menimbulkan kerugian negara karena seluruhnya telah disalurkan kepada penerima manfaat,” lanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Hamim Pou, Donal Taliki, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan pihaknya sejak awal.








