Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pengisian Direksi BUMD Gorut Diduga Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2017, Tutun Suaib: Pansel Tidak Punya Dasar Hukum

“Kalau Pemda berdalih bahwa pansel merupakan bagian dari RUPS, itu jelas keliru. RUPS adalah forum antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Pansel tidak punya posisi hukum di dalam struktur Perseroan sebagaimana dimaksud dalam perda,” tegas Tutun yang juga dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik di Gorontalo Utara.

Menurutnya, penggunaan pansel dalam pengisian jabatan direksi justru berpotensi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebut, apabila proses rekrutmen dilakukan dengan cara yang tidak diatur dalam perda, maka keputusan pengangkatan direksi dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita tidak bisa menambah mekanisme baru di luar yang diatur perda. Kalau perda mengatakan RUPS dan DPRD yang berperan, maka itu harus dipatuhi. Membentuk pansel sama saja mengabaikan hukum daerah yang berlaku,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara saat ini telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi calon Direksi PT Tinelo Lipu, BUMD yang sebelumnya sempat vakum akibat berbagai persoalan manajerial. Namun langkah tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Tutun Suaib menegaskan, jika pemerintah daerah ingin mengubah mekanisme pengisian direksi melalui pansel, maka seharusnya perda tersebut direvisi terlebih dahulu melalui prosedur legislasi daerah yang sah.

“Selama perda belum diubah, maka semua tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada isi perda itu. Kalau tidak, maka rekrutmen direksi yang sedang berlangsung patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkas Tutun.

Bagikan: