Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Penunjukan Pengelola Parkir RS MM Dunda Limboto Dipertanyakan, Robin Bilondatu Minta Audit Investigasi

Lebih jauh, Robin mengingatkan bahwa pelanggaran berat terhadap ketentuan pengadaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Ini bukan soal parkir semata, tapi soal bagaimana pengelolaan keuangan publik yang seharusnya akuntabel,” tegas Robin.

Robin juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut. Tak hanya soal parkir, Robin mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan obat di RS MM Dunda yang saat ini sedang ia telusuri lebih lanjut. “Untuk pengadaan obat, saya sedang kumpulkan bukti-bukti, karena informasi yang masuk cukup serius,” katanya.

Tak berhenti di situ, Robin juga menyinggung insiden kebakaran ruang administrasi rumah sakit yang terjadi pasca pemeriksaan BPK RI beberapa tahun silam. Ia mendesak agar Pemkab Gorontalo, khususnya Bupati, segera membentuk tim audit investigasi untuk menelusuri layanan dan kinerja BLUD secara menyeluruh. “Saya akan kirim surat resmi ke Bupati, ini sudah bukan isu kecil lagi,” pungkas Robin.

Sementara itu, Plt Direktur Rumah Sakit MM Dunda, Dr. Ulfa Domili, ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp di nomor 082189224###, hingga berita ini diterbitkan tidak mengangkat telpon maupun tidak membalas chat redaksi.

Bagikan: