Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Penunjukan pengelola parkir di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit MM Dunda Limboto menuai sorotan tajam. Aktivis senior Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mempertanyakan proses penunjukan yang dinilainya tidak transparan dan berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Robin, proses penunjukan pengelola parkir terkesan tertutup dan diduga kuat hanya formalitas belaka. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah sakit tersebut, dengan hanya meminjam nama perusahaan sebagai bentuk legalitas semu. “Bagaimana tidak mencurigakan, pengumuman dan seluruh proses penunjukan dilakukan tanpa terbuka, bahkan tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),” tegas Robin kepada media ini, Selasa (08/07/2025).
Robin menegaskan, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap pengadaan wajib menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Bila penunjukan dilakukan secara tertutup tanpa proses UKPBJ, hal itu berpotensi melanggar Pasal 78 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, penggantian kerugian negara, hingga sanksi pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.








