HomeNews

Periksa Oknum PNS yang Diduga Tipu Casis Polri di Gorontalo, Desmont: Kalau Terbukti, Dikenakan Pasal yang Dilanggar

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. (Ist)

“Jadi buat surat musyawarah ini tanggal 29 Juli. Depe isi di sini tentang yang mana kesepakatan uang titipan ini akan dikembalikan sampai tanggal 31 Desember 2023,” ungkap HS, Senin (31/07/2023) malam.

“Ada surat pernyataan juga dari HD, di sini HD menyatakan tidak mempermasalahkan lagi soal pernyataan ini ke media karena masih ada kesepakatan keluarga minta waktu jenjang itu,” tambahnya.

Lebih lanjut HS menjelaskan, terkait kasus dugaan penipuan tersebut dirinya sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Polres Boalemo dan juga Polda Gorontalo.

“Saya sudah di BAP di Polres (Boalemo) dengan Polda (Gorontalo), jadi sementara diproses oleh penyidik,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:   
Exit mobile version